jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan

Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta'ala: " Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut." (QS. Al Maidah: 96). Binatangyang halal dimakan terbagi atas dua bahagian. Yaitu binatang daratan dan binatang lautan. # Binatang daratan ialah binatang yang hidupnya didarat saja, bukan didalam air. Binatang darat ini terdiri atas beberapa macam: 1. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, beri-beri dan lain-lain binatang yang semacam itu. # Perhatikan Firman Semuabinatang yang hidup di darat yang memamah biak dan kukunya terbelah adalah halal dan boleh dimakan. 3 (11:2) 4 Jangan makan unta, pelanduk atau kelinci. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah. 5 (11:4) 6 (11:4) 7 Jangan makan babi. Binatangdarat ada dua macam; 1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak (Onta, sapi, kambing, ayam, bebek, dan semisalnya). 2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Site De Rencontre Gratuit Et Serieux Pour Ado. Makanan merupakan komponen penting dalam proses keberlangsungan hidup manusia, tubuh yang tidak terisi makanan maka tidak akan berfungsi karena makanan merupakan sumber energi, dari energi itulah tubuh akan bertahan hidup. Sumber makanan manusia berasal dari 2 hal, 1. Makanan Nabati, yakni makanan yang tumbuh diatas bumi dari tumbuh-tumbuhan, seperti sayur mayur, dan buah-buahan. Semua tumbuh-tumbuhan boleh dan halal untuk dikonsumsi sebagaimana Firman Allah ta’ala, يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا “Wahai manusia, makanlah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi”. QS. Al-Baqarah 168 Semua tumbuhan yang tumbuh di atas muka bumi halal untuk dikonsumsi, kecuali tumbuhan yang terbukti memiliki kandungan racun yang bisa merusak tubuh atau tumbuh-tumbuhan yang bisa memabukkan, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram dikonsumsi karena bisa memberikan dampak negatif dan membahayakan bagi tubuh. 2. Makanan Hewani, Yakni segala jenis bintang yang hidup di muka bumi ini. Kemudian binatang terbagi menjadi 2 Hewan darat. Yakni hewan yang hidup di daratan, seperti ayam, kambing, sapi dan unta. Hewan Air. Yakni hewan-hewan yang hidup di air, baik di air laut maupun di air sungai seperti ikan, cumi-cumi dan hewan lainnya. Pada dasarnya semua semua hewan yang hidup di darat itu halal untuk dikonsumsi kecuali beberapa jenis hewan seperti, Pertama, Hewan yang di sebutkan secara langsung dalam Nash keharamannya seperti Babi, Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ Katakanlah “Tidaklah aku peroleh dari apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu adalah bangkai, atau darah yang mengalir atau babi karena semua itu adalah kotor” QS Al-An’am 145 Dalam ayat di atas Allah menyandingkan keharaman babi sebagaimana keharaman bangkai dan darah, kemudian Allah mengumpulkan kesemuanya itu dalam satu sifat yang sama yakni “rijsun” yang berarti adalah sesuatu yang kotor yang tidak boleh dikonsumsi. Kemudian di antara hewan yang secara langsung ditegaskan keharamannya dalam hadist Nabi adalah keledai. Dari Jabir radhiyallau anhu ia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية “Pada perang khaibar Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk mengkonsumsi keledai HR Bukhari-Muslim Kedua, Hewan-hewan yang disebutkan ciri-ciri keharamannya dalam Nash, seperti hewan buas yang bertaring dan juga golongan hewan yang berkuku tajam. Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن كل ذي ناب من السباع وعن كل ذي مخلب من الطير “Sesungguhnya Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk dimakan setiap hewan bertaring kuat dari binatang buas, dan juga hewan yang berkuku tajam dari jenis burung. HR Muslim Di antara contoh binatang yang bertaring adalah seperti singa dan beruang, adapun yang memiliki kuku tajam dari jenis burung adalah burung elang dan yang sejenisnya. Adapun binatang lain yang tidak memiliki gigi taring dan kuku yang tajam maka ia halal dan boleh untuk dikonsumsi. Ketiga, Hewan pemakan bangkai, seperti burung Hering dan yang sejenisnya. Burung ini merupakan burung yang suka memakan bangkai, maka islam melarang untuk mengkonsumsinya karena islam melarang untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang jorok, kotor dan menjijikkan. Keempat, Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya dan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, maka kedua jenis hewan ini haram untuk di konsumsi. Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, burung rajawali, dan anjing hitam. Hewan-hewan tersebut haram untuk dokonsumsi. Adapun hewan yang dilarang untuk mengkonsumsinya seperti semut dan lebah. Maka kedua jenis binatang ini haram untuk di konsumsi. Kelima, Hewan yang lahir dari hasil perkawinan dengan binatang haram, seperti kambing yang lahir dari perkawinan induknya dengan babi dan hewan haram lainnya. Binatang-binatang yang disebutkan di atas merupakan jenis-jenis binatang yang disepakati keharamannya oleh para ulama, namun masih ada beberapa jenis binatang yang keharamannya masih di perselisihkan, karena sebagian ulama menempatkannya pada jenis binatang yang halal dokonsumsi dan sebagaian lainnya menempatkannya pada binatang-binatang yang haram untuk dikonsumsi. Adapun pembahasan ini maka akan di uraikan lebih rinci pada tulisan berikutnya. Belum Bisa Baca Qur'an ?Anda atau orang yang anda cintai belum bisa baca Qur'an? Ingin bisa baca qur'an dengan cepat dan mudah?Binatang diciptakan Allah untuk kepentingan manusia. Sebagian halal dimakan dan sebagian yang lain haram dimakan. Binatang yang halal dimakan itu, mereka ada yang hidup bertempat tinggal didarat dan ada juga yang berada didalam air, sungai maupun Darat Yang Halal darat itu adalah binatang yang semata-mata hidupnya didarat. Termasuk diantaranya hewan Surah An Nahl Allah SWT Berfirman وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan”Binatang ternak yang halal diantaranya, Unta, kerbau, Kambing, Lembu, Domba dan hewan ternak, termasuk juga binatang yang halal dimakan. Bangsa burung dan unggas, Misalnya Burung merpati, ayam,bebek dan lain-lainnya. Burung-burung tersebut halal, baik telor maupun dagingnya. Hewan darat tersebut harus disembelih lebih dahulu. Jika hewan itu mati tanpa disembelih hukumnya haram dimakan karena hewan tersebut sudah menjadi bangkai. Satu-satunya hewan darat yang halal dimakan tanpa disembelih adalah air yang halal dimakan ialah semua jenis ikan. Binatang jenis ikan itu halal dimakan dan tidak perlu disembelih lebih dahulu. Ikan yang mati dengan sendirinya juga halal yang haram yang haram ini ada beberapa jenis, yaituBinatang yang haram karena disebut dengan tegas didalam Al QUr’an dan Hadits. Binatang tersebut adalah Babi, Himar jinak, dan keledaiBinatang buas, seperti Kucing, anjing harimau, dan sebagainyaBurung yang berkuku tajam, seperti burung hantu, burung elang dan sebagainyaSabda Rasulullah “Rasulullah telah melarang makan. Setiap binatang buas yang mempunyai taring dan setiap burung yang mempunyai kuku atau cakar tajamBinatang yang disuruh membunuhnya, yaitu ular, tikus anjing gila , gagak dan burung elangBinatang yang dilarang membunuhnya , yaitu semut tawon burung hud-hud, burung suradi dan burung teguk-tegukBinatang yang menjijikan, seperti kutu, kepiting, ulat, kutu anjing dan lain sebagainyaMau Pahala Terus Mengalir Tanpa Batas ?Donasi Pemberantasan Buta Aksara Al Qur'an di Indonesia, Jenis Hewan Yang Halal PinterestAssalamualaikum sahabat hijab, di artikel sebelumnya aku membahas tentang keutamaan makan makanan yang halal sekarang aku akan membahas tentang macam-macam hewan yang halal untuk di konsumsi setiap hari. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan umatnya, sehingga hal seperti ini juga menjadi kajian. Dalam Islam ada beberapa kategori tentang macam-macam hewan yang halal untuk di jadikan makanan, seperti yang di jelaskan dalam firman Allah Al-Qur'an Al Maidah ayat 3 yang artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.“ Ayat tersebut menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah SWT karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain makanan tersebut ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh Islam yang berarti jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi bahan makanan berdasarkan Al-Quran dan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitnya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. QS Al An’am 142“dan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” QS An-Nahl 8Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ QS Al-Maidah 96“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” QS An-Nahl 143. Hewan Berdasarkan Dalil KhususDalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang. SEBAGAI agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengajarkan tentang hubungan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, namun juga berkaitan dengan segala sisi kehidupan manusia. Salah satunya ialah makanan. Dalam ajaran Islam turut diatur di mana terdapat adanya beberapa makanan yang boleh hingga dilarang makanan dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni makanan halal dan haram. Halal berarti dibenarkan. Dalam artian, segala makanan yang secara zat, proses pengolahan, dan diperoleh dengan cara yang benar ialah makanan halal. Tentu saja makanan halal ialah bukan yang terlarang untuk dikonsumsi. Sebaliknya, makanan haram ialah yang tidak dibenarkan untuk juga Kembalikan Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Pintunya Terbuka untuk Semua OrangSeafood adalah jenis makanan yang digemari oleh mayoritas orang. Kelezatan akan santapan khas laut ini begitu memanjakan lidah. Tidak heran jika para pencinta seafood seakan tak kapok untuk terus mencoba berbagai makanan ini yang terkenal akan siapa sangka, tak semua hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Maka itu, ada baiknya lebih selektif memilih santapan yang sesuai syariat Islam. Berikut daftar makanan laut yang halal dan haram sesuai dengan studi keislaman, seperti dikutip dari The Islamic Information, Minggu 12/7/2020.1. KrustaseaKrustasea atau udang-udangan ialah binatang air yang berkulit keras, di antaranya udang, tiram, udang karang, lobster, dan kepiting. Dalam syariat, sebagaimana banyak dikatakan oleh para cendekiawan Islam, ini adalah makanan laut yang dapat dikupas, sehingga dikategorikan sebagai makanan halal. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'alaأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS Al Maidah 96Tiga mazhab menyatakan bahwa udang-udangan termasuk makanan halal dan marak diperjualbelikan di restoran. Mazhab Hambali, Syafii, dan Maliki menyatakan bahwa semua makanan jenis ini sehat dan halal dikonsumsi. Hanya Hanafi yang menentang pernyataan tersebut dengan mngatakan bahwa udang-udangan makruh hukumnya dikonsumsi juga Chicharito Manusia Terbaik dalam Pandangan Saya Nabi Muhammad2. KatakPara cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa katak tergolong hewan yang haram dikonsumsi. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang dikatakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh katak. Dengan demikian, katak adalah hewan yang tidak bisa dimakan, dan juga termasuk kategori hanya itu, nyatanya terdapat fakta ilmiah di balik larangan untuk memakan katak. Dengan perkembangan yang kian meluas dari ilmu biologi, dikatakan bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan sebuah penelitian, katak adalah aspek penting dalam mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan bagi burung dan ikan. Kepunahan terhadap katak akan memungkinkan hancurnya rantai makanan yang telah ada di ekosistem Buaya dan aligatorBuaya dan aligator sudah lama dikatakan sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Hal ini berkaitan dengan penjelasan oleh banyak cendekiawan Islam yang mengatakan bahwa predator ini memiliki taring sehingga itulah yang menjadikan alasan bahwa hewan jenis ini haram hukumnya untuk dijadikan santapan. Selain itu, buaya dan aligator termasuk hewan yang hidup di dua alam, yakni darat dan air, yang juga termasuk ciri hewan yang tak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh juga Mau Menikah, Kenali Dulu 3 Bentuk Mahar dalam IslamSebagaimana ajaran dalam kitab suci Alquran, setiap hewan buas ialah termasuk kategori haram untuk dijadikan makanan, bahkan jika hewan yang langsung didapatkan dari laut. Larangan untuk memakan hewan buas tertulis dalam kitab suci Alquranيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًاArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS An-Nisa 294. Gurita dan cumi-cumiSebagaimana dikatakan oleh beberapa cendekiawan Islam dari mazhab Hambali, Maliki, dan Syafii bahwa gurita dan cumi-cumi halal hukumnya untuk dikonsumsi. Hanya sebagian ulama dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hewan laut ini adalah pada dasarnya gurita dan cumi-cumi adalah hewan laut yang Allah Subhanahu wa ta'ala telah tetapkan bahwa hewan asal laut adalah makhluk yang tidak haram dan tidak berbahaya untuk dimakan. Sama halnya dengan ikan, memakan gurita dan cumi-cumi tidak perlu melalui proses sembelih terlebih disimpulkan, maka dapat dikatakan bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala telah membagikan kategori makanan ini secara selektif sehingga dapat dibedakan mana yang halal dan yang haram. Para sarjana Islam juga turut menjelaskan tentang perbedaan dan kategori makanan halal dan haram dengan tujuan untuk mengedukasi tentang hewan yang sekiranya memberi manfaat terhadap para pengonsumsi karena itu, bersyukurlah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas segala nikmat-Nya karena telah memberkahi kita dengan limpahan makanan laut yang bergizi. Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Para Pembaca Rohimakumullah, Pada halaman ini kami akan memberik satu materi tentang; Hewan yang halal. Dalam pembahasan kali ini kami sampaikan secara singkat beberapa dalil yang bisa antum baca di bawah ini. Hewan ini termasuk juga sebagai sumber makanan bagi ummat manusia di luar tumbuhan. Dalam hal ini islam memberi tahukan mengenai beberapa jenis hewan yang boleh yakni halal dan haram untuk dimakan. Adapun tentang kehalalan dan keharamannya hewan ini sangat banyak sekali faktornya yang Allah sampaikan melalyui firman-Nya. Makanan yang Halal Jadi mengenai kehalalan hewan ini tidak melulu dilihat dari aspek kesehatannya saja bagi manusia. Akan tetapi boleh jadi haramnya dibunuh karena factor terancamnya habitatnya. Oleh sebab itu orang hanya boleh memakan dan memotong yakni menyembelih binatang yang sudah Allah tetapkan kehalalannya. Ajaran Islam menegaskan pada pemeluknya agar memilih makanan halalan toyyiban. Maka dengan Makanan yang halalan toyyiban ini tentu sebagai sumber keberkahan dan pastinya juga menunjang pada kesehatan manusia itu sendiri. Jika tidak dengan halalan toyyiban maka sudah pasti manusia itu akan dililit oleh murka Allah. Selain itu juga jelas sekali tidak aka nada keberjahannya. Demikian ini telah dipertega ole Allah Ta’ala dalam firman-Nya pada al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 114 yaitu; فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Artinya “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” Ayat ini selaim menjelaskan tentang halal dan toyyib juga menerangkan tentang bolehnya bersenang-senag dengan apa saja yang telah Allah ciptakan tapi tidak boleh berlebihan. Dan tetap harus bersyukur kepad-Nya atas ni’mat yang Allah berikan jika kita memang hanya kepad-Nya kita menyembah. Allah Mengingatkan Agar Memakan Yang Halal Dan Toyyib Allah Ta’a sudah menurunkan bermacam makanan untuk ummat manusia yang halal dan menyehatkan. Oleh karenanya wajib bagi kita ujmmat manusia agar mencarinya. Waspada akan godaan setan jangan sampai mengikuti langkah-langkahnya. Setan tidak suka kalau kita selalu ada dalam kebaikan. Allah mengingatkan dalam firman-Nya يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” QS. Al-Baqarah ayat 168 Hanaya saja manusia ini sering melalaikan pilihannya dalam hal memilih makanan yang halal. Bahkan cendrung ia tidak berhati-hati dalam memilih makanan tersebut. Padahal Allah memberikan rambu-rambu tersebut adalah buat keslamatan manusia itu sendiri Jenis Binatang Yang Halal Dalam Pandangan Islam Pada Ajaran Islam ini sudah ada ketentuannya tentang sesuatu yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Baik hal itu yang menyangkut ibadah, atau pun yang lainnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-qur’an surat Al-Maida ayat 3; حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ Artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” Ayat ini memberikan penjelasan mengenai makanan yang Allah larang yakni diharamkan. Jadi ada bermacam jenis hewan yang dihalalkan juga hewan yang diharamkan. Adapun rinciannya adalah seperti berikut; Hewan Ternak Seperti yang sudah dijelaskan dalam Surat Al An-am ayat 142 yaitu وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا ۚ كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. Binatang ternak ini merupakan hewan peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitaran rumah atau tempat tinggal. Misalnya hewan ini adalah seperti kerbau, sapi, kambing, ayam, unta, bebek, dan lain-lain yang sejenis. Allah bukan sebatas menghalalkan dagingnya saja, akan tetapi juga dihalalkan susunya, kemudian menmanfaatkan kulitunya. Juga tidak dilarang juga apabila hendak digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi ummat manusia. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ Artinya “Dan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” QS An-Nahl ayat 8 Hewan Laut Atau Binatang Yang Hidup Di Air Mengenai binatang yang ada di laut yang semua hewan yang hidup di air baik air tawar maupun air asin itu sudah ditentukan daklam ajaran islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala Surat Al Maidah ayat 96 yaitu أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” Jelas dari ayat ini penting kita catat bahwa; Hewa yang ada di laut ata di sungai, danau, rawa dan sejenisnya jelas semua itu adalah halal, bahkan sampai bangkainya pun juga halal. Perihal ini diterangkan juga dalam surat An-Nahl ayat 14 ; وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Artinya “Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” Hewan Berdasarkan Dalil Khusus Mengenai Dalil khusus ini adalah dalil yang menerangkan spesifik hewan tertentu dan kehalalannya. Binatang tersebut misalnya kuda, keledai liar, ayam, biawak, kelinci, dan belalang. Penyembelihan Hewan Agar Halal Hewan darat itu bisa halal dimakan apabila ia sudah disembelih secara syar’i dan diolah sesuai dengan baik dan menyehatkan. Oleh sebab itu jenis binatang yang halal pun harus dilihat cara penyembelihannya. Islam telah mengajarkan cara penyembelihan agar hewan itu menjadi halal dimakan. Antara lain syaratnya ialah memotong leher dengan niat dan baca basmalah, memutuskan tenggorokan dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam Demikian Materi tentang; Hewan Yang Halal Dimakan Menurut Pandangan Islam – Semoga bermanfaat Mohon abaikan saja bila pembaca tidak sepakat dengan uraian kami ini. Wallahul Muwaffiq.

jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan